Selasa, 17 Februari 2015

HAK ASUH BAGI SIAPAKAH BILA SUAMI-ISTRI BERCERAI?


»»»¦※¦※¦※¦«««
🔰 Silsilah Fatawa Fiqih Keluarga 🔰
------------------------------------------------
🔘 HAK ASUH BAGI SIAPAKAH BILA SUAMI-ISTRI BERCERAI?
------------------------------------------------
🎓 Fadhilatus Syaikh Ibnu 'Utsaimin rohimahulloh.

📞 Pertanyaan:

Apabila suami-istri bercerai dan diantara keduanya memiliki beberapa anak lelaki dan perempuan maka bersama siapa mereka tinggal?

🔏 Jawaban:

✨ Mereka tinggal bersama orang yang telah diputuskan pengadilan (mendapatkan hak asuh); dengan artian: bahwa mereka apabila tidak ada kata sepakat antara suami-istri bahwa anak-anak akan tinggal bersama siapa dari salah satu dari keduanya maka yang menjadi sumber rujukan ialah hakim syar'i (pengadilan agama), dan pengadilan akan melihat yang lebih maslahat;

⚠ Oleh karena ini wajib untuk kita ketahui bahwa tujuan dari hak asuh ialah kebaikan bagi yang diasuh, dan tidak boleh (anak-anak) yang akan diasuh diberikan ke tangan orang yang tidak dapat menjaganya dan tidak dapat memberikan kemaslahatan baginya.

👉 Sekalipun jika yang berhak mengasuh dari sisi urutannya jika kita ketahui bahwa orang ini menelantarkan dan tidak perduli (dengan yang diasuh), atau kita tahu bahwa orang tersebut adalah suka berbuat kemungkaran, maka di sini tidaklah diperbolehkan anak-anak berada di sisinya dan tidak pula boleh mengasuhnya.

🔖 Yang terpenting adalah bahwa tempat rujukan dalam masalah ini adalah kepada hakim (pengadilan), dan seorang hakim hendaknya dia bertaqwa kepada Alloh dan betul-betul menjaga kemaslahatan yang diasuh.
                ●○●○●○●○●

📔 Silsilah Liqoat Al-Bab Al-Maftuh > Liqo Al-Bab Al-Maftuh [229].

🔊 Audio dapat didengar di:
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_229_12.mp3

__✏ Alih Bahasa: Muhammad Sholehuddin Abu 'Abduh.
------------------------------------------------
تطبيق فتاوى بن عثيمين رحمه الله - لمن تكون الحضانة عند تفرق الزوجين؟

 السؤال:

إذا تفرق الزوج والزوجة وبينهما أولاد من بنين وبنات فمع من يكونون؟

الجواب:

يكونون مع من يقضي القاضي به؛ بمعنى: أنهم إذا لم يتفق الزوجان على أن يكون الأولاد عند أحدهما فإن المرجع هو الحاكم الشرعي، وهو ينظر المصلحة; ولهذا يجب أن نعلم أن الحضانة المقصود منها إصلاح المحضون، ولا يجوز أن يقر المحضون بيد من لا يصونه ويصلحه. حتى لو كان له حق الحضانة من حيث الترتيب إذا علمنا أن هذا مهمل لا يبالي، أو علمنا أنه صاحب منكرات، فهنا لا يكون الأولاد عنده ولا حضانة له. المهم أن المرجع في هذا إلى القاضي، وهو عليه أن يتقي الله ويراعي مصلحة المحضون.


المصدر: سلسلة لقاءات الباب المفتوح > لقاء الباب المفتوح [229]


النكاح والطلاق > الحضانة


 رابط المقطع الصوتي
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_229_12.mp3
------------------------------------------------
🌏 WA Ahlus Sunnah Karawang.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar