❁✿❁
🔰 Silsilah Fiqih Kurban 🔰
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
🔘 *HUKUM BERKURBAN.*
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
✍ Berkata As-Syaikh Azhar Sunaiqrah _hafizhahullah_:
《 *Jumhur ulama* berpendapat bahwa hukum berkurban adalah _sunnah muakkadah_; karena Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkannya dan menegaskannya dengan sabda beliau:
*«مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ؛ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا»* [صحيح الجامع (٦٤٩٠)]
_"Barangsiapa yang dia memiliki kelapangan (harta) dan tidak menyembelih; maka jangan sekali-kali dia mendekat tempat shalat kami."_ [Shahih Al-Jami' no. (6490)].
Sedangkan *Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad* dalam sebuah riwayat darinya menyatakan akan wajibnya, dan itu adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam; maka beliau _rahimahullah_ mengatakan:
_"Dan adapun kurban maka yang tampak adalah wajibnya (perkara tersebut); karena hal itu termasuk dari sebesar-besar syiar Islam."_ [Majmu' Al-Fatawa (23/162)].
Dan dikarenakan Allah _'Azza wa Jalla_ menyebutkannya bergandengan dengan shalat di dalam firman-Nya:
*(فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ)* [سورة الكوثر 2]
_"Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan berkorbanlah."_ [Qs. Al-Kautsar: 2]
Dan di dalam firman-Nya:
*(قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ)* [سورة اﻷنعام 162]
_"Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam."_ [Qs. Al-An'am: 162].
▪️*Dan pendapat yang menyatakan wajib lebih tampak kebenarannya dari pendapat yang menyatakan tidak wajib*, akan tetapi dengan syarat adanya kemampuan. [Lihat kitab "Syarh Al-Mumti', Ibnu 'Utsaimin (7/422)]. 》
•┈┈┈••✦✿✦••┈┈┈•
📚 ```Al-Udhhiyyah Hikam wa Ahkam, halaman: 3.```
----------------------
Broadcast by :
_*Ahlus Sunnah Karawang;*_
📜 Channel MutiaraASK,
http://tlgrm.me/MutiaraASK
🌍 Website ASK,
http://bit.ly/BlogASK
💬 BBM Mutiara Salaf,
Pin:54ABD49E | Channel:C001C7FFE
➥ #fiqih_qurban #hukum_berkurban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar