Minggu, 01 Maret 2015

FAWAID DARI HADITS AL-ARBAIN AN-NAWAWIYYAH (HADITS KE 33)

πŸ”—πŸ”—πŸ”—πŸ”—πŸ”—πŸ”—πŸ”—πŸ”—πŸ”—πŸ”—πŸ”—

πŸ’Ž FAWAID DARI HADITS AL-ARBAIN AN-NAWAWIYYAH

(HADITS KE 33)

******************

πŸ“Œ Dari Ibnu Abbas rodhiyallohu anhuma, bahwasannya Rosululloh shallollohu alaihi wasallam bersabda :
πŸ‚"Seandainya pengakuan setiap orang langsung diterima (tanpa pembuktian), niscaya setiap orang akan mengklaim harta milik orang lain dan nyawa orang lain, akan tetapi wajib bagi yang mengklaim untuk mendatangkan bukti dan bagi yang tertuduh untuk bersumpah."
πŸ“š(Hadits hasan diriwayatkan al baihaqi dan selainnya, dan sebagian lafadnya ada dalam shohih bukhori dan muslim)

******************

✏ Berkata Fadhilatus Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad حفظه Ψ§Ω„Ω„Ω‡:

πŸ’ŽFaedah-faedah dari hadits:

1⃣🌸. Kesempurnaan syariat islam dalam menjaga harta dan darah umat manusia

2⃣ 🍁Penjelasan Rosululloh shallollohu alaihi wasallam tentang metode penyelesaian sebuah persengketaan antara dua orang yang bersengketa.

3⃣πŸ‚ Jika pihak yang tertuduh tidak mengakui tuduhannya, maka sang penuduh harus mendatangkan bukti atas tuduhannya.

4⃣ ⚡Jika sang penuduh tidak mampu mendatangkan bukti, maka sang tertuduh harus bersumpah sehingga lepaslah tanggung jawabnya, namun jika dia tidak mau bersumpah maka dia harus mendapatkan hukuman.

******************

⬆πŸ“ Dikutip dari Kitab Fathul Qowil Matin Fii Syarh Arbain Nawawi, karya Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzahulloh


πŸ“š WA Salafy Kendari πŸ“‘

πŸ”—πŸ”—πŸ”—πŸ”—πŸ”—πŸ”—πŸ”—πŸ”—πŸ”—πŸ”—πŸ”—

✅ Turut memublikasikan ⤵

πŸƒπŸŒΎ Salafy Sumatera 🌿

Tidak ada komentar:

Posting Komentar